Jumat, 28 September 2012

Domain Name System (DNS)

     Nama domain (domain name) adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasikan nama server komputer, seperti web server atau e-mail server, di jaringan komputer ataupun internet. Domain berfungsi mempermudah pengguna internet untuk melakukan akses ke server dan mengingat server yang dikunjungi dibandingkan harus mengenal deretan nomor atau yang dikenal dengan IP address. Nama domain juga dikenal sebagai sebuah kesatuan dari sebuah situs.

     DNS pertama kali dikembangkan Jon Postel dari Information Science Institute (ISI) di University of Southern California (USC).

     Komputer yang terhubung dengan jaringan internet memiliki nomor unik untuk dapat berkomunikasi satu dengan lainnya. Nomor untik sebagai bahasa komunikasi yang digunakan disebut protokol, yaitu protokol TCP/IP. Nomor unik tersusun atas 32 bit ynag dibagi menjadi 4 segmen. tiap segmen terdiri atas bit yang dipisahkan oleh titik.

A. Top Level Domain (TLD)
     Top Level Domain adalah level domain yang terletak pada level satu. Top Level Domain dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:

1. gTLD (generic Top Level Domain), yaitu domain yang terdiri atas berbagai jenis domain umum.




gTLD
Penggunaan
com
Komersial
net
Penyedia jasa jaringan internet
org
Organisasi non-komersial
info
Situs informasi
biz
Bisnis
coop
Kalangan koperasi
aero
Maskapai penerbangan
museum
Museum atau pihak yang bersangkutan dengan museum
name
Domain individu
pro
Kalangan professional
edu
Lembaga pendidikan Amerika Serikat
gov
Lembaga pemerintahan Amerika Serikat
int
Organisasi internasional
mil
Kemiliteran Amerika Serikat

 2. ccTLD (country code Top Level Domain), yaitu domain yang digunakan berdasarkan kode suatu negara.


ccTLD
Negara
id
Indonesia
my
Malaysia
fr
Prancis
sg
Singapura
uk
Inggris
ru
Rusia
us
Amerika
jp
Jepang




B. Second Level Domain
                Second Level Domain adalah nama domain internet yang berada pada level kedua. Di Indonesia, untuk Second Level Domain yang tergolong domain negara ditentukan dengan cara tertentu. Secondhand Level Domain di Indonesia terdiri dari:
1.    co.id, digunakan untuk perusahan berbadan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait.

2.    go.id, digunakan untuk instansi/lembaga penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dan lembanga independen yang dibentuk oleh pemerintah.

3.    ac.id, digunakan bagi lingkungan akademik/perguruan tinggi di Indonesia.

4.     sch.id, digunakan untuk lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan, serta beroperasi dengan perundangan yang berlaku, termasuk lembaga pendidikan yang bukan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

5.     mil.id, digunakan untuk lembaga militer Republik Indonesia.
6
6.     net.id, digunakan untuk perusahaan yang memiliki izin usaha telekomunikasi dari pemerintah.

7.     or.id, digunakan bagi lingkungan segala macam organisasi, yayasan, perkumpulan, ataupun komunitas.

88.     web.id, bagi organisasi umum atau pribadi selain ac, co, go, net, or, sch, dan mil.

Second Level Domain dikelola oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), yang berada di bawah Kementrian Komunikasi dan Informasi. PANDI adalah badan hukum yang dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi dan telah memenuhi syarat sebagai badan hukum di Indonesia.


C. Third Level Domain

     nama domain ini diletakkan sebelum Second Level Domain, misalnya mail.yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar