DNS pertama kali dikembangkan Jon Postel dari Information Science Institute (ISI) di University of Southern California (USC).
Komputer yang terhubung dengan jaringan internet memiliki nomor unik untuk dapat berkomunikasi satu dengan lainnya. Nomor untik sebagai bahasa komunikasi yang digunakan disebut protokol, yaitu protokol TCP/IP. Nomor unik tersusun atas 32 bit ynag dibagi menjadi 4 segmen. tiap segmen terdiri atas bit yang dipisahkan oleh titik.
A. Top Level Domain (TLD)
Top Level Domain adalah level domain yang terletak pada level satu. Top Level Domain dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
1. gTLD (generic Top Level Domain), yaitu domain yang terdiri atas berbagai jenis domain umum.
gTLD
|
Penggunaan
|
com
|
Komersial
|
net
|
Penyedia jasa jaringan internet
|
org
|
Organisasi non-komersial
|
info
|
Situs informasi
|
biz
|
Bisnis
|
coop
|
Kalangan koperasi
|
aero
|
Maskapai penerbangan
|
museum
|
Museum atau pihak yang
bersangkutan dengan museum
|
name
|
Domain individu
|
pro
|
Kalangan professional
|
edu
|
Lembaga pendidikan Amerika
Serikat
|
gov
|
Lembaga pemerintahan Amerika
Serikat
|
int
|
Organisasi internasional
|
mil
|
Kemiliteran
Amerika Serikat
|
2. ccTLD (country code Top Level Domain), yaitu domain yang digunakan berdasarkan kode suatu negara.
ccTLD
|
Negara
|
id
|
Indonesia
|
my
|
Malaysia
|
fr
|
Prancis
|
sg
|
Singapura
|
uk
|
Inggris
|
ru
|
Rusia
|
us
|
Amerika
|
jp
|
Jepang
|
B. Second Level
Domain
Second
Level Domain adalah nama domain internet yang berada pada level kedua. Di
Indonesia, untuk Second Level Domain yang tergolong domain negara ditentukan
dengan cara tertentu. Secondhand Level Domain di Indonesia terdiri dari:
1. co.id, digunakan untuk perusahan
berbadan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan
hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau firma yang memiliki akte serta izin usaha
yang terkait.
2.
go.id,
digunakan untuk instansi/lembaga penyelenggara negara (eksekutif, legislatif,
dan yudikatif) dan lembanga independen yang dibentuk oleh pemerintah.
3.
ac.id,
digunakan bagi lingkungan akademik/perguruan tinggi di Indonesia.
4. sch.id, digunakan untuk lembaga pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan, serta beroperasi dengan perundangan yang berlaku,
termasuk lembaga pendidikan yang bukan di bawah naungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
5. mil.id, digunakan untuk lembaga militer Republik
Indonesia.
6
6.
net.id, digunakan untuk perusahaan yang memiliki
izin usaha telekomunikasi dari pemerintah.
7. or.id, digunakan bagi lingkungan segala macam organisasi, yayasan, perkumpulan, ataupun komunitas.
88. web.id, bagi organisasi umum atau pribadi selain
ac, co, go, net, or, sch, dan mil.
Second Level Domain dikelola oleh
PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), yang berada di bawah
Kementrian Komunikasi dan Informasi. PANDI adalah badan hukum yang dibentuk
oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi dan telah memenuhi syarat
sebagai badan hukum di Indonesia.
C. Third Level Domain
nama domain ini diletakkan sebelum Second Level Domain, misalnya mail.yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar